Nilai Laporannnya Jalan Ditempat, Vantony Minta Kementrian Kominfo Bertindak

HARIANSUMUT/Langkat. Usai laporan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik Polres Langkat, Vantony Huang (49) juga melaporkan oknum Provider telepon di Kota Stabat berinisial S. Namun, laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) tertanggal 21 Januari 2025 tersebut, Vantony juga menduga kalau hal itu juga jalan ditempat. "Pada 21 Januari 2025 sudah saya laporkan ke Polres Langkat dalam bentuk Dumas atas dugaan manipulasi data Kartu Hallo dan pemalsuan data serta diduga ada penyalahgunaan Kartu Hallo tersebut yang mana telah diketahui sejak tahun 2023. Namun laporan itu diduga seperti jalan ditempat," ujar Vantony, Sabtu (24/5). Pun begitu, Vantony mengaku jika pada tanggal 12 Februari 2025 lalu, dirinya dan saksi sudah di BAP penyidik Polres Langkat. "Namun setelah itu saya kembali mendatangi penyidik Polres Langkat pada 21 April 2025 untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang saya alami. Katanya terlapor sudah dikirimkan surat panggilan seb...